![]() |
AKP. Dhany Rahadian Basuki, Kasat Reskrim Polres Sumenep. (Istimewa) |
SUMENEP, (Beritama.id) – Kasat Reskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, sikapi pernyataan saksi kasus dugaan pemalsuan akta autentik yayasan Arya Wiraraja. AKP. Dhany Rahadian Basuki, Kasat Reskrim Polres Sumenep menyebut bahwa keterangan seorang saksi menjadi hak per-seorangan. “Keterangan saksi ya terserah saksinya. Saya harus cek faktanya, bukan kata-katanya,” kata Dhany, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Sabtu (8/8). Diberitakan sebelumnya seorang saksi dari laporan LSM JCW Jatim atas nama Novel, mantan dosen AKS Universitas Wiraraja menjelaskan secara detail dari kasus yang hampir 3 tahun bergulir di meja polisi. “Saya memang sebagai saksi laporan LSM JCW, dimana posisi saya sebagai saksi sudah pro justitia, bukan keterangan lagi tapi sudah saksi. Saya perlu menjelaskan agar Kasat yang baru ini tidak salah paham,” kata Novel saat dikonfirmasi Madurapost.id, Jumat (7/8) kemarin. Menurut Dhany, pihaknya tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam mengusut tuntas kasus tersebut. “Emang dia penyidiknya ? Saya yang Kasatnya saja tidak bisa diintervensi,” tulis Dhany, dalam pesan WhatsApp-nya. Selain itu, dia menjelaskan bahwa pemanggilan saksi ahli yayasan menjadi kerahasiaan tim penyidik. “Sudah tidak ada pemanggilan, hanya pemanggilan saksi ahli saja, setelah itu gelar,” tukasnya. (Red/Hendra Mp)