![]() |
Foto : Beritama.id |
BERITAMA.ID, BANGKALAN – Satresnarkoba Polres Bangkalan kembali menangkap 2 tersangka bapak dan anak yang diduga bandar sekaligus pengedar narkotika golongan satu jenis sabu di kecamatan Galis, kabupaten Bangkalan. Perbuatan tak terpuji dilakukan seorang bapak inisial M (43) warga Desa Lantek Barat Kecamatan Galis kabupaten Bangkalan, dengan sadar menyuruh anak kandungnya inisial MI (22) sebagai bandar, pemakai, sekaligus sebagai pengedar barang haram golongan satu jenis sabu. Hal yang paling mencengangkan saat awak media menanyakan terhadap tersangka inisial M, tujuan menjual barang haram tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. “Untuk menafkahi keluarga,” ujar M dengan menundukkan kepala. Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, mejelaskan, tersangka dibekuk polisi di rumahnya di desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, dan berhasil mengamankan barang bukti. “Kami berhasil menyita 100 gram narkoba jenis sabu -sabu, uang sebesar Rp. 355.000, dua unit HP yang dijadikan alat transaksi, dan 1 timbangan digital,” ungkapnya. Rama Samtama Putra memaparkan bahwa tersangka ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.dengan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU RI no 35 tahun 2009.
Hingga kini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut, Karena pemasok sabu inisial Y berhasil melarikan diri, dan kini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO). (Red-Suryadi)