Diduga Sebagai Tumbal, Niatun Jadi Korban Jaringan Narkoba Sokobanah

Diposting pada
Niatun bersama anaknya saat berada di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya 

BERITAMA.ID, Sampang – Hidup sederhana dengan bekerja sebagai tukang pijat,Niatun (56) warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang harus mendekam dalam tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Niatun ditangkap pihak kepolisian Polda Jawa Timur bekerja sama dengan TNI, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Sampang dan BNN, 23/07/2019. Niatun ditetapkan tersangka atas kepemilikan Narkoba sebanyak 3 kg. Berdasarkan rilis dari Kepolisian Polda Jawa timur, Niatun diduga sebagai sindikat jaringan narkoba internasional. Pihak kepolisian yang dianggap sepihak dalam menyampaikan informasi terhadap publik, sangat disayangkan oleh pihak keluarga. Justru Niatun merupakan korban Bandar narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat. Bahkan menjadikan Niatun sebagai tersangka utama kepemilikan narkoba sebanyak 3 kg, dianggap merupakan kesalahan. Jasuli (58) selaku suami Niatun sangat menyayangkan tindakan kepolisian. Karena Polisi terkesan melimpahkan semua kesalahan terkait Sabu 3 kg kepada Niatun. “Barang itu dikirim oleh salimon dari malaysia. Salimun juga tidak memberi tahu kalau dalam paketan itu ada Barang haramnya” Kata Jasuli “Salimon hanya berpesan, kalau nanti paketan sudah sampai, barang yang ada dalam paketan dipisah dan disimpan, kalau ada orang yang menjemput, disuruh kasikan” Kata jasuli menjelaskan Menurut Lihon yang merupakan keponakan Niatun, Sangat yakin kalau Niatun bukan seorang Bandar Narkoba apalagi dianggap sebagai sindikat jaringan internasional. “Niatun ini mas, tidak bisa membaca, tidak bisa menulis, kerjaannya hanya tukang pijat dan membantu suaminya keladang, Dia juga tidak tahu sabu itu seperti apa” Kata lihon

Pihak keluarga berharap agar pihak kepolisian selektif dalam menangani perkara yang menimpa Niatun. Selain itu, Pihak keluarga mengharap agar pelaku dan pemilik barang haram tersebut segera ditangkap.(Red-Saman/Kalam)