Fenomena Plat Palsu
Latif menegaskan, sejauh ini belum ada penarikan surat tilang. Menurutnya, tilang ini hanya untuk sementara tidak terpakai.
Kini dengan adanya fenomena pergantian plat nomor tersebut, polisi masih bisa melakukan penegakan hukum melalui surat.
“Nah itu kita hentikan, kita cek. Kalau tidak sesuai kita akan sita mobilnya sampai dia bisa menunjukkan surat-suratnya,” jelasnya.
Viral: Polisi dilarang Tilang Manual, Begini Mekanisme Tilang Online
Satuviral

Lebih lanjut, Latif mengingatkan, plat nomor merupakan syarat mutlak bagi kendaraan untuk beroperasi di jalan raya.
Karena itu, kata dia, merupakan pelanggaran aturan untuk mencopot atau menggantinya.
Ia menegaskan, jika ada pengendara mobil atau motor yang melanggar aturan dan kemudian diberikan surat tilang, maka kendaraan tersebut akan langsung disita polisi.
“Tidak membiarkan mereka melepas plat nomor (palsu), itu pelanggaran. Dan itu pelanggaran yang cukup serius sehingga kami akan mengeluarkan denda dan menyita kendaraan dengan tilang manusia,” kata Latif.
Khusus buat kamu info terbaru cuma di Satu Viral. Kamu bakal tau info terbaru dan breaking news soal berita viral, gosip viral, artis viral dan berita terkini di Satu Viral.