Apa yang Perlu dilaporkan di SPT Tahunan Pajak?

Diposting pada

Cara Mengisi SPT Tahunan Pajak

Bagi wajib pajak orang pribadi, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih wajib pajak berstatus pegawai. Pertama 1770 dan 1770 S. Formulir itu dapat diisi para wajib pajak melalui laman di website DJP Online.

Untuk formulir 1770 biasanya digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta. Sementara untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

Viral: Rumus Pajak Penghasilan PPH21 Buat Gaji Minimal Rp 5 Juta

Satuviral

Lapor SPT Tahunan Pajak- Satu Viral - BERITAMA
Lapor SPT Tahunan Pajak- Satu Viral

Berikut ini cara mengisi masing-masing kedua formulir itu secara online:

1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

DJP mengingatkan, untuk pembayar pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.

Setelah WP memperoleh EFIN, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri dan membuat akun di DJP online.  Jangan lupa, siapkan data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN.

Setelah memasukkan NPWP, EFIN dan kode keamanan, kemudian klik “verifikasi”. Selanjutnya, sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas pengguna yaitu NPWP, password, dan link aktivasi melalui email yang telah didaftarkan. 

Klik link aktivasi tersebut. Setelah akun diaktifkan, login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.

Anti kudet dengan baca Satu Viral. Kamu bisa dapat info viral, berita terkini, gosip viral selebriti, info artis viral Indonesia,  dan berita viral disini.

https://beritama.id/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *